WWW.MARINA365.NET-
Masyarakat Sumatera Utara dibolehkan membawa senjata untuk menjaga diri
dari ancaman kejahatan jalanan. Bila perlu dibunuh jika mengancam
keselamatan.
Hal
ini diintruksikan Kapolda Sumut Irjen Pol Eko AS melalui Kabid Humas
Kombes Pol Helfi Assegaf, Terkait maraknya tindak kriminalitas yang
terjadi belakangan ini.
Namun Masyarakat, lanjut Helfi tidak dibenarkan membawa senjata tajam dan sejata api.
'Boleh
saja masyarakat bawa alat pelindung. Kalau masih bawa pentungan atau
tongkat masih boleh. Bawa saja kemana pergi selama untuk melindungi
diri.
Helfi
juga mempersilahkan, Masyarakat untuk mencelakai pelaku tindak
kejahatan jalanan, seperti Begal, bahkan juga dibenarkan untuk membunuh
pelaku. http://goo.gl/3S4GMY
Kalau
ada yg mempet tunjang saja, Bila perlu matikan saja . Pelaku juga
kebanyakan residivis sabu itu makanya nekat-nekat," Tegasnya .
Sementara untuk pelaku tindak kejahatan dengan pemerasan yang menjebak korban, kepolisian mengimbau untuk berhati-hati.
Sindikat
seperti ini, terang Helfi lagi perempuang menggoda dan mengajak korban
berkencan, Setelah itu akan datang oknum yang mengaku petugas polisi
atau suami si perempuan.
''Hati-hati
kalau ada perempuang yang menggoda dan merayu, Dikhawatirkan nanti kita
dijebak dan di peras, Tak cuma di jalanan , dari media sosial mereka
juga bisa beraksi," beber Helfi.
