www.marina365.net - Imigran asal China, Mingdong Chen, divonis 125
tahun penjara tanpa ada hak remisi oleh Pengadilan Tinggi Distrik
Brooklyn, New York, Amerika Serikat. Vonis itu dibacakan kemarin (8/10),
setelah Chen terbukti secara meyakinkan di hadapan juri telah membantai
secara sadis lima orang yang terhitung masih saudara jauh.
Shanghaiist melaporkan, Jumat (9/10), pembantaian itu terjadi pada
2013 lalu. Chen cekcok dengan Qiao Zhen Li (37), suami sepupunya yang
menampungnya selama di AS. Chen merasa diperalat keluarga sepupunya,
setelah terus dijanjikan memperoleh green card alias visa tinggal di
Negeri Paman Sam.
Ketika pertengkaran memanas, Chen kalap, lantas memakai pisau daging
untuk menusuk Qiao sampai tewas. Bukan cuma itu, dia tega menghabisi
empat anak sepupunya, paling kecil bayi 18 bulan.
Wakil Jaksa Distrik Brooklyn, Mark Hale, mengatakan perilaku Chen
sangat membahayakan. Itulah sebabnya dia mengajukan hukuman minimal 125
tahun penjara yang kemudian dikabulkan hakim.
"Selain memastikan terdakwa tidak lagi bebas, hukuman ini juga untuk
mengurangi kesedihan keluarga yang bisa mengalami trauma bila bertemu
lagi dengannya," kata Hale.
Dalam dokumen penyidikan polisi, Chen ketika ditangkap mengaku sedang
stres. Dia kesulitan beradaptasi di negara orang, memikirkan pekerjaan,
serta ingin menikah. Sedangkan rumah keluarga sepupunya itu sangat
berisik karena berisi banyak anak kecil. "Saya tidak bisa beristirahat
dengan tenang pada malam hari," ungkap Ch
en.
